Cara Mengetahui Penyakit dan Tindakan Yang Ditanggung Asuransi Kesehatan

Cara Mengetahui Penyakit dan Tindakan Yang Ditanggung Asuransi Kesehatan

Cara Mengetahui Penyakit dan Tindakan Yang Ditanggung Asuransi Kesehatan - Asuransi kesehatan memainkan peran penting ketika Anda sakit. Tanpa asuransi kesehatan, Anda harus mengeluarkan banyak uang dalam skala besar. Asuransi swasta dan publik (BPJS Kesehatan) keduanya memiliki fasilitas sendiri. Fasilitas ini menentukan tindakan mana yang didanai dan mana yang tidak.

Cara mengetahui penyakit dan tindakan yang ditanggung asuransi kesehatan


Untuk mengetahui rincian mana yang akan ditanggung oleh asuransi, itu akan tergantung pada perjanjian atau kebijakan yang disepakati. Sebelum terus menggunakannya, Anda dapat berkonsultasi dengan perusahaan asuransi Anda untuk mengetahui secara detail produk asuransi kesehatan yang telah Anda pilih.

Mintalah penjelasan rinci tentang kondisi yang akan ditanggung dan tidak ditanggung di rumah sakit. Jika Anda masih bingung, Anda berhak meminta contoh setiap kasus untuk dijelaskan secara lebih rinci.

Setiap asuransi swasta biasanya memiliki kemitraan khusus dengan beberapa rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya. Di sinilah ada kesepakatan bersama antara rumah sakit dan asuransi mengenai apa yang akan ditanggung jika peserta asuransi datang.

Selain itu, sebelum mengambil tindakan apa pun di rumah sakit, Anda juga dapat menghubungi perusahaan asuransi untuk mencari tahu apakah suatu tindakan ditanggung atau tidak. Intinya, komunikasi yang baik diperlukan antara klien dan penyedia asuransi.

Jika Anda menggunakan BPJS kesehatan, rumah sakit itu sendiri akan mengkonfirmasi tindakan yang diambil. Jika pihak BPJS membayarnya, Anda tidak perlu membayar lagi.
Pastikan membaca kebijakannya

Setelah Anda secara resmi mengambil asuransi kesehatan dan membeli polis, Anda harus memahami semua isi kebijakan, termasuk bagian klausul pengecualian.

Contoh dalam klausa pengecualian ditulis seperti ini:

  • Penyakit kritis seperti penyakit jantung koroner dan penyakit serius lainnya dapat diklaim setelah enam bulan pembayaran premi. Nah, kemudian jika ada penyakit jantung koroner sebelum 6 bulan, Anda tidak dapat mengklaimnya, dibutuhkan waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk mengklaim asuransi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Untuk kondisi yang sudah ada sebelumnya (penyakit bawaan dari lahir), ini tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jika Anda ingin mencari pengobatan untuk masalah penyakit bawaan, itu tidak akan ditanggung oleh asuransi.

Isi klausa pengecualian ini adalah pengecualian yang mencegah Anda mengajukan permohonan asuransi. Dari sana, Anda juga dapat menemukan bahwa beberapa tindakan yang dilakukan dokter tidak ditanggung.

Sama dengan asuransi swasta, dalam asuransi publik, BPJS Kesehatan juga memiliki beberapa pengecualian untuk tindakan ini. Dengan pengecualian ini, pasien rawat jalan dan rawat inap tidak dapat menggunakan asuransi BPJS dalam situasi seperti ini.

Penyakit dan tindakan yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan


Penyakit yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta dan BPJS.

  • HIV / AIDS
  • Microcephaly, kondisi neurologis langka yang membuat kepala bayi lebih kecil dari usianya.
  • Penyakit lain yang disebabkan oleh bencana dan epidemi. Perusahaan asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kondisi ini. Contoh penyakit seperti poliomielitis, kolera, Ebola.

Tindakan yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta dan BPJS

  • Membuat gigi rata 
  • Operasi estetika atau kecantikan
  • Pembedahan yang dilakukan karena kesalahan sendiri misalnya kecelakaan akibat bermain petasa, penyakit yang disebabkan karena kecanduan narkoba.

Penutup


Demikian tadi pembahasan mengenai cara mengetahui penyakit dan tindakan yang ditanggung asuransi kesehatan di rumah sakit. Sangat penting untuk mengetahui rincian secara detail tentang mana penyakit dan tindakan yang akan ditanggung dan tidak ditanggung oleh asuransi yang Anda ikuti. Semoga bermanfaat.

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar