3 Resiko Jika Telat Membayar Premi Asuransi

3 Resiko Jika Telat Membayar Premi Asuransi

3 Resiko Jika Telat Membayar Premi Asuransi - Ketika Anda terdaftar sebagai anggota asuransi, ini berarti Anda telah menyetujui hak dan kewajiban yang telah Anda buat dengan perusahaan asuransi. Ini agar Anda dapat menggunakan manfaat asuransi yang tertera dalam polis asuransi secara maksimal dan proses klaim dapat berjalan dengan lancar.

Resiko Jika Telat Membayar Premi Asuransi


Salah satu kewajiban yang harus Anda patuhi adalah membayar premi atau biaya asuransi tepat waktu. Jangan telat membayar premi asuransi.

1. Status Kepersertaan asuransi akan ditangguhkan sementara


Membayar premi tepat waktu adalah kewajiban terpenting para peserta asuransi. Jika Anda membayar premi terlambat, ini akan memengaruhi status keanggotaan Anda.

Perusahaan asuransi akan menghentikan keanggotaan Anda untuk sementara waktu sampai Anda membayar premi atau kontribusi yang disetujui. Jika status keanggotaan Anda tidak aktif, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan asuransi, klaim akan ditolak.

Ini juga berlaku bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta di Kartu Asuransi Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan - Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 2016 tentang asuransi kesehatan, jika peserta BPJS terlambat membayar premi alias untuk kontribusi BPJS selama satu bulan, jaminan peserta akan ditangguhkan sementara waktu.

Jaminan ini akan aktif kembali  setelah Anda menyelesaikan semua tunggakan Anda dan membayar uang iuran Anda tepat waktu. Setelah itu, Anda akan dapat lagi  menggunakan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Terkena denda


Bagi Anda yang suka membayar premi asuransi terlambat, hati-hati, Anda bisa mendapatkan denda. Ini termasuk Anda yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 28 tahun 2016 tentang asuransi kesehatan, waktu maksimum untuk pembayaran premi asuransi adalah 30 hari. Luangkan waktu Anda, Anda tidak akan didenda ketika membayar tagihan iuran BPJS.

Namun, setelah tunggakan diselesaikan, Anda tidak dapat menggunakan kartu BPJS untuk layanan rumah sakit 45 hari setelah kartu BPJS dipulihkan. Jika Anda memerlukan layanan rumah sakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dalam waktu 45 hari, Anda akan didenda 2,5% dari total biaya dan dikalikan dengan jumlah bulan terlambat.

Berikut ini contohnya: Anda terdaftar sebagai individu peserta kelas I BPJS dan telah telat membayar iuran Anda terlambat selama 3 bulan. Maka ketika Anda harus dirawat di rumah sakit dengan total biaya 20 juta rupiah. Anda akan didenda 2,5% dari total tunggakan, sehingga jumlah denda yang harus Anda bayar adalah 1,5 juta rupiah.

Sebagai solusinya, Anda harus menunggu 45 hari karena kartu Kesehatan BPJS Anda aktif kembali. Dengan cara ini, Anda dapat menikmati layanan rawat inap dengan lancar, tanpa menimbulkan denda.

3. Status kenggotaan dibatalkan


Jika Anda terus membayar premi terlambat dan Anda tidak pernah membayarnya, kemungkinan terburuk adalah status keanggotaan Anda dinonaktifkan. Ini berarti Anda tidak lagi dapat menggunakan asuransi yang Anda miliki di layanan kesehatan apapun.

Sesuai dengan ketentuan kebijakan standar Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran premi atau iuran asuransi harus dibayar lunas dalam 30 hari. Jika melebihi batas waktu ini dan iuran masih terus tidak dibayarkan untuk jangka waktu tertentu, maka status keanggotaan Anda akan dibatalkan secara otomatis.

Penutup


Demikian tadi pembahasan mengenai resiko jika telat membayar premi asuransi. Anda harus mematuhi kewajiban yang disepakati dengan perusahaan asuransi Anda selalu membayar premi tepat waktu. Semoga bermanfaat.

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar