Cara dan Kapan Bisa Mengajukan Double Claim Dari Asuransi Yang Berbeda

Cara dan Kapan Bisa Mengajukan Double Claim Dari Asuransi Yang Berbeda

Cara dan Kapan Bisa Mengajukan Double Claim Dari Asuransi Yang Berbeda - Ketika Anda mendaftar untuk asuransi kesehatan untuk pertama kalinya, Anda mungkin tergoda oleh iming-iming fasilitas double claim atau klaim ganda.

Fasilitas klaim ganda asuransi ini sering menjadi daya tarik bagi anggota potensial, meskipun sebagian besar dari kita tidak benar-benar memahami apa fungsinya.

Anda mungkin berpikir bahwa Anda bisa mendapatkan kompensasi ganda dengan mengajukan double claim, padahal tidak seperti itu maksudnya. Untuk itu, Anda harus memahami tujuan dari klaim ganda dan tahu bagaimana cara merumuskan klaim dengan benar.

Pengertian Double claim


Kemungkinan klaim ganda benar-benar tidak berbeda dari klaim asuransi biasa, yang dimaksudkan untuk membantu Anda mendapatkan kompensasi atas biaya pengobatan yang Anda alami.
Bahkan dalam kasus ini, kata "double" atau "ganda" tidak berarti bahwa Anda mendapat kompensasi dua kali lipat.

Tujuan dari klaim ganda di sini adalah bahwa Anda dapat mengajukan klaim tambahan kepada perusahaan asuransi lain yang Anda ikuti jika biaya medis tidak sepenuhnya ditanggung oleh asuransi utama.

Misalnya, Anda harus membayar biaya sebesar 600.000 rupiah. Namun, sesuai dengan kesepakatan yang dicapai pada awal kebijakan, asuransi utama Anda hanya dapat mengganti biaya pengobatan dalam jumlah 450.000 rupiah. Sisa biaya yang tidak tercakup yaitu Rp 150.000 dapat diklaim dari perusahaan asuransi lain. Ini adalah cara kerja dan pemahaman sebenarnya dari mekanisme Double claim.

Kapan Anda dapat menggunakan fasilitas Double claim


Sama seperti klaim asuransi secara umum, Anda dapat segera membuat Double claim ketika atau segera setelah Anda melakukan pembayaran untuk biaya rawat inap. Tetapi dengan catatan double claim hanya dapat digunakan ketika biaya medis tidak sepenuhnya ditanggung oleh asuransi utama.
Fasilitas double claim ini juga tergantung pada sistem asuransi yang Anda miliki. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan dan peraturan yang berbeda, termasuk Double claim.

Mungkin ada syarat, ketentuan dan proses kelengkapan file yang berbeda antara perusahaan asuransi satu dengan yang lain.

Secara umum, jika Anda memiliki dua asuransi dengan sistem asuransi cashless, Anda dapat menggunakan kedua kartu asuransi langsung sekaligus untuk membayar biaya rawat inap.

Sementara jika Anda memiliki dua asuransi dengan dua sistem yaitu sistem cashless dan reimbursement, Anda dapat menggunakan kartu asuransi cashless untuk pembayaran pertama, sisanya Anda bayar menggunakan uang sendiri. Bukti pembayaran berupa kwitansi Anda kirimkan ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan penggantian.

Cara mengajukan double claim dari asuransi yang berbeda


Langkah-langkah untuk membuat double claim tidak jauh berbeda dari klaim asuransi umum, yaitu:

1. Tanyakan dan catat detail biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi utama


Setelah menerima perawatan, mintalah rincian biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi utama. Juga termasuk dokumen asli yang dilegalisir. Rincian biaya ini berfungsi sebagai bukti jumlah tagihan yang tersisa yang harus Anda klaim untuk diganti dengan asuransi tambahan.

2. Surat keterangan dokter


Selain tanda terima pembayaran, Anda juga harus memiliki surat keterangan dokter. Surat ini harus dimasukkan untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jangan lupa periksa lagi dengan teliti apakah surat keterangan dokter benar atau tidak.

3. Lengkapi syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang bersangkutan


Proses Double claim kemungkinan akan membutuhkan banyak waktu, energi dan bahkan biaya, karena mungkin perlu untuk bolak-balik ke kantor asuransi. Untuk alasan ini, sebelum mengajukan klaim, Anda harus menyiapkan semua yang diperlukan.

Anda dapat membaca ketentuan pengajuan klaim dalam file asuransi yang Anda miliki atau menghubungi perusahaan asuransi jika Anda mengalami kesulitan. Jika Anda telah menyelesaikan syarat dan ketentuan, akan lebih mudah bagi Anda untuk double claim asuransi.

Penutup


Demikian tadi pembahasan mengenai cara dan kapan bisa mengajukan double klain dari asuransi yang berbeda. Ingat bahwa mengajukan double claim juga memiliki masa berlaku yaitu tidak boleh dilakukan lebih dari 30 hari setelah keluar dari rumah sakit setelah rawat inap. Semoga bermanfaat.

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar